Press "Enter" to skip to content

Unduh dan Unggah

Last updated on March 31, 2022

Perkembangan teknologi dan meningkatnya jumlah para pengguna internet di Indonesia membuat istilah-istilah asing seperti ‘download’; ‘upload’; ‘homepage’; ‘browser’ dan lain-lain akrab di telinga. Jika kita simak tulisan-tulisan di media atau pun percakapan sehari hari maka kata-kata di atas pun sudah berbaur dengan Bahasa Indonesia tanpa canggung. Bahkan tanpa disadari kata-kata tersebut terasa sudah menjadi bagian dari Bahasa Indonesia.

Belakangan ini kata ‘download’ sering saya temukan dipadankan dengan kata ‘unduh‘ dan kata ‘upload’ diartikan dengan ‘unggah‘. Kosa kota baru ini pun mulai banyak digunakan di koran-koran dan majalah.

Mau tahu bagaimana penggunannya? Coba simak contoh berikut ini:

TEMPO Interaktif, Jakarta, 25 Juli 2007:
Piranti lunak yang dikembangkan Departemen Komunikasi dan Informatika untuk proses migrasi warung internet (warnet) sudah bisa diunduh para pemilik warnet melalui situs www.foss.web.id. Depkominfo menargetkan pada September 2007 seluruh warnet sudah menggunakan piranti lunak legal

TEMPO Interaktif, Jakarta, 1 Agustus 2007:
Hal itu senada dengan keterangan CEO Google Eric Schmidt pada April lalu. Menurut dia, teknologi ini tidak memfilter atau mengeblok unggahan video dari pengguna. Namun, setelah video diunggah, “Teknologi ini dapat menghapus video yang melanggar dengan lebih cepat dan efisien,” ujar Schmidt.

Terdengar janggal? Jangan khawatir, pada awalnya saya pun merasa demikian. Namun lama-lama akhirnya biasa juga. Seiring dengan perkembangan teknologi maka Bahasa Indonesia harus terus berkembang. Bahasa Indonesia tidak bisa selamanya meminjam istilah asing.

Wieke Gur.

error: Content is protected !!