Press "Enter" to skip to content

“Outsource” dan Sumberluar

Last updated on January 20, 2019

Menurut Kamus Webster Amerika, kosakata Inggris sejak 1982 menyediakan nomina outsourcing dan verba outsource. Pengertian itu di Indonesia baru dikenal setelah tahun 2000.

Jika keterangan yang terdapat dalam kamus itu diindonesiakan,  outsourcing ialah “praktik menyubkontrak pekerjaan (manufaktur) kepada pihak di luar perusahaan”. Verba outsource diartikan ”minta pihak di luar perusahaan sendiri menangani sebagian dari tugas pekerjaan”.

Bagaimana memadankan konsep itu secara Indonesia? Ada yang memperkenalkan alih daya yang dapat berarti ’memindahkan tenaga’. Yang belum terungkap ialah tenaga itu harus dari luar perusahaan. Bagaimana hasilnya jika ungkapan itu diserap dengan penyesuaian ejaan dan lafal menjadi otsor dan pengotsoran. Rasanya juru ketik saya akan setuju, tetapi dirjen saya di kantor mungkin akan menyunggingkan senyum karena tidak tahu otsor itu pengayaan atau pemiskinan bahasa.

Jalan yang ketiga lebih sederhana karena barang siapa memahami makna harfiah outsource dapat menjabarkan bentuk Indonesianya: sumberluarmenyumberluarkandisumberluarkanpenyumberluaran. Silakan bereksperimen.

 

Surat Pembaca Kompas, 7 Jul 2011. Anton M. Moeliono, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Jakarta

Catatan: (1) Padanan istilah untuk “outsourcing” yang tercantum pada glosarium Pusba saat ini adalah “alih luar“. (2) Pedoman EYD menyebutkan, “Gabungan kata yang lazim disebut kata majemuk, termasuk istilah khusus, unsur-unsurnya ditulis terpisah.” – Ivan Lanin

error: Content is protected !!