Press "Enter" to skip to content

Musyawarah Mufakat

Last updated on January 20, 2019

Musyawarah adalah bagian dari demokrasi. Dalam demokrasi Pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Seandainya terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan pemungutan suara. Jadi demokrasi tidaklah sama dengan pemungutan suara. Cara pemungutan suara cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih sederhana daripada musyawarah yang berbelit-belit.

Musyawarah Mufakat

Musyawarah berasal dari kata ‘syawara‘ yaitu berasal dari bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Jadi musyawarah adalah suatu upaya untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar. Fungsi lainnya adalah untuk mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.

Yang dimaksud dengan musyawarah mufakat  adalah bahwa setelah bermusyawarah, kita bermufakat. Mufakat itu bisa tiga jenis:

  1. setuju untuk bersetuju
  2. setuju untuk tidak  bersetuju
  3. setuju untuk menunda sebuah persetujuan

Kalau kita tidak bersetuju maka kita harus menyatakan mengapa kita tidak setuju. Itulah keterbukaan yang terjadi pada musyawarah. Give and take bahasa Inggrisnya.

error: Content is protected !!